Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Unit PPA Satreskrim Polres Seluma Limpahkan Tersangka Dugaan Pencabulan ke JPU Kejari Seluma

PedomanBengkul.com, Seluma - Kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri akhirnya dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polres Seluma ke JPU Kejari Seluma.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma.

Tersangka yang diketahui berinisial AF (25) warga salah satu desa yang berada di wilayah Kabupaten Seluma.

AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Panji Nugraha, STK SIK MH didampingi PS Kanit PPA, Aipda Meky Ronandar, SH, Sudah pelimpahan berkas sudah lengkap serta barang bukti sudah dilimpahkan.

"Iya, hari ini kita melakukan pelimpahan tahap II, serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan pencabulan terhadap anak ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum dari tersangka. Terkait korban benar yang merupakan anak kandung dari tersangka dan masih dibawah umur," sampainya. Kamis 2 April 2026. 

Lanjutnya, Pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

"Pasal yang kita sangkakan Pasal 82 Ayat (2) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tengang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegas Meky.

Sebagai informasi, dugaan pencabulan ini terjadi pada Selasa, 18 November 2025 sekira pukul 20.30 Wib.  

Hingga pada Kamis, 11 Desember 2025 pelapor akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anak korban ke Polres Seluma.

Selain itu, disampaikan Penasehat Hukum, Muhammad Akbar SH MH, ia menegaskan keterangan kliennya tidak pernah mengakui melakukan pencabulan terhadap anak.

"Iya kita melakukan pendampingi klien kita dan pada saat ini sudah diperiksa oleh JPU. Dari klien kita memang tidak pernah mengakui melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Untuk selanjutnya kita buktikan saja di persidangan, apakah nanti klien kita bersalah atau tidak kita tunggu proses persidangan saja," tegasnya Akbar.


Penulis: Rahmat