Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

DPRD Lebong Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar LKPJ 2025



DPRD Lebong Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar LKPJ 2025

PedomanBengkulu.com, Lebong -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Rabu (8/4/2026), menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Rapat paripurna nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong, Rinto Putra Cahyo S.Kep. Sementara nota pengantar LKPJ tahun 2025 disampaikan Wakil Bupati Lebong Bambang ASB, S.Sos, M.Si

Dalam penyampaiannya, Wabup Bambang berharap anggota dewan agar dapat mempelajari, mengoreksi, dan membahas secara mendalam. Serta berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan dalam pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025, baik itu data maupun informasi yang valid sebagai bahan pengambilan keputusan nantinya.

Dikatakan Bambang, LKPJ adalah dokumen resmi yang disusun pemerintah daerah, untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran, dan pencapaian program pembangunan kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran. 

"LKPJ bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan menjadi bahan evaluasi kinerja, seperti yang dipaparkan dalam dokumen," sampainya.

Sementara itu, Rinto Putra Cahyo selaku pimpinan rapat paripurna berharap, seluruh anggota DPRD Kabupaten Lebong dapat memanfaatkan waktu sesuai jadwal Banmus DPRD. Untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap LKPJ yang telah disampaikan oleh pihak Eksekutif. 

"Manfaatkan waktu untuk pembahasan LKPJ, hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah, dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang," singkatnya.[spy]