PedomanBengkulu.com, Seluma - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mutasi sejumlah pejabat administrator, pengawas, dan fungsional pada eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemkab Seluma, Kamis (26/03/2026).
Kegiatan ini merupakan kali pertama Pemkab Seluma melakukan mutasi secara besar-besaran, jika sebelumnya sudah dua kali Pemkab Seluma melakukan mutasi atau pergeseran jabatan namun belum secara menyeluruh dan masih skala kecil.
Sebagai infromasi, pemerintah telah menghapus sistem eselonisasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Dalam sistem terbaru, ASN hanya diklasifikasikan dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, dan fungsional. Dengan demikian tidak ada lagi istilah naik atau turun jabatan seperti pada sistem lama.
Bupati Seluma, Teddy Rahman, menegaskan bahwa dalam sistem kepegawaian saat ini tidak lagi dikenal istilah penurunan maupun kenaikan jabatan seperti pada sistem lama.
“Sekarang hanya ada dua kategori, yaitu pejabat administrator dan pengawas. Tidak seperti dulu yang mengenal istilah eselon IIIA dan IIIB. Jadi tidak ada istilah turun atau naik jabatan,” Sampainya.
Lanjutnya, proses pelantikan dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah jabatan yang memerlukan proses lanjutan, khususnya yang berkaitan dengan instansi vertikal.
“Masih ada tahap berikutnya, karena beberapa posisi seperti di Dukcapil dan Inspektorat masih membutuhkan proses konsultasi ke kementerian,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Seluma, Deddy Ramdhani, menegaskan bahwa pejabat yang telah dilantik harus segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas di tempat yang baru.
“Segera lakukan serah terima jabatan. Inventaris tidak boleh dibawa, tetap berada di tempat semula. Gunakan fasilitas yang ada di tempat tugas yang baru,” ujarnya.
Adapun jumlah pejabat yang dilantik dalam kegiatan tersebut terdiri dari:
Lurah: 16 orang
Camat: 10 orang
Eselon III: 73 orang
Pengawas/Eselon IV: 88 orang
Fungsional: 2 orang
Penulis: Rahmat