
PedomanBengkulu.com, Bengkulu - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta dalam rangkaian peringatan Nuzulul Quran 1447 Hijriah.
Penyerahan santunan secara simbolis berlangsung di Masjid Raya Baitul Izzah, Sabtu (7/3/2026), dan turut dihadiri Gubernur Provinsi Bengkulu beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan dengan total nilai Rp84 juta kepada dua ahli waris peserta yang merupakan petugas RT/RW di Kota Bengkulu. Kedua penerima santunan tersebut yakni Hartati Ningsih, ahli waris dari Suprapto yang merupakan petugas RT/RW Kelurahan Bentiring, serta Lima Maryanti, ahli waris dari Sarlin Anadi yang juga petugas RT/RW Kelurahan Pematang Gubernur.
Kepesertaan kedua almarhum diketahui didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial bagi perangkat RT/RW.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga peserta yang ditinggalkan serta memastikan seluruh hak ahli waris dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kami mengucapkan turut berduka kepada ahli waris yang ditinggalkan. BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak ahli waris peserta diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Ferama.
Ia menjelaskan, program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu bentuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan dalam program ini meliputi santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta, dengan syarat peserta telah terdaftar minimal tiga tahun dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ferama menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk perangkat RT/RW yang memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan sosial bagi dirinya maupun keluarganya,” pungkasnya.