PedomanBengkulu.com, Seluma - Kasus dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Terios di Kabupaten Seluma masih terus berlanjut.
Kuasa hukum korban terus berupaya melakukan pendampingan, guna memastikan kasus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Bagusti Reza Putra, SH dan Rian Putranto, SH MH mendampingi kliennya dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Polres Seluma. Pada kamis 5 maret 2026.
"Hari ini kami mendampingi klien kami dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Seluma. Penyidik menanyakan beberapa hal untuk memperjelas kronologi kejadian serta posisi perkara yang dilaporkan oleh klien kami," Sampainya Bagusti.
Dijelaskannya, saat ini turut didalami oleh penyidik berkaitan dengan izin penitipan kendaraan di rumah Alexsander.
Diketahui, mobil Daihatsu Terios tersebut dititipkan di rumah Alexsander atas seizin pemilik rumah. Hal itu juga telah disampaikan secara langsung kepada penyidik dalam pemeriksaan.
"Klien kami menyampaikan bahwa mobil tersebut dititipkan di rumah Alexsander dengan seizin yang bersangkutan. Artinya, penitipan kendaraan tersebut bukan tanpa sepengetahuan pemilik rumah," jelasnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa klien mereka membantah informasi yang menyebutkan mobil tersebut dalam kondisi rusak saat dititipkan.
Korban juga menyatakan, mobil tersebut berada dalam kondisi baik dan masih layak digunakan sebelum akhirnya dilaporkan hilang dari lokasi penitipan.
"Klien kami menegaskan bahwa mobil tersebut dalam kondisi baik ketika dititipkan. Tidak benar jika disebutkan kendaraan itu dalam kondisi rusak berat," terangnya.
Bagusti selaku kuasa hukum korban juga mengungkapkan bahwa pihak terlapor diketahui telah menerima panggilan dari penyidik Polres Seluma untuk dimintai keterangan.
"Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah menerima surat panggilan dari penyidik. Dalam waktu dekat kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi keterangan dalam perkara ini," Sampainya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BD 1662 AG ini sebelumnya dilaporkan oleh korban bernama Trisna. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 13 Juli 2025.
Penulis: Rahmat
