Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Libatkan RT/RW dan Masjid Sasar Pekerja Informal

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat strategi jemput bola untuk memperluas perlindungan pekerja informal. Kali ini, pendekatan berbasis komunitas digencarkan dengan menggandeng pengurus lingkungan RT/RW serta komunitas masjid sebagai ujung tombak sosialisasi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, menegaskan bahwa pendekatan ini dilakukan agar layanan jaminan sosial semakin dekat, mudah dijangkau, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Menurutnya, masih banyak pekerja di lingkungan sekitar yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sering kali tanpa disadari, orang-orang di sekitar kita belum memiliki perlindungan. Karena itu, upaya ini dimulai dari lingkungan terdekat, dengan saling mengingatkan dan mengajak agar semakin banyak pekerja ikut terlindungi,” ujarnya.

Ia menekankan, peran RT/RW dan komunitas masjid sangat strategis dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat. Kedua elemen ini dinilai mampu menjadi motor penggerak peningkatan kepesertaan secara langsung di tingkat akar rumput.

“Kami berharap RT/RW dan komunitas masjid dapat menjadi garda terdepan dalam mendorong masyarakat ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi saat ini RT/RW sudah terdaftar, ini menjadi peluang besar untuk menggerakkan partisipasi secara mandiri,” tambahnya.

Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pekerja informal memanfaatkan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, peserta bukan penerima upah (BPU) mendapatkan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Ini momentum penting. Dengan iuran yang lebih ringan, pekerja bisa mendapatkan perlindungan maksimal. Jangan sampai kesempatan ini terlewat,” tegas Ferama.

Adapun insentif tersebut berlaku bagi pekerja sektor transportasi untuk periode Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi pekerja di luar sektor tersebut, diskon iuran berlaku mulai April hingga Desember 2026.

Dengan strategi berbasis komunitas dan dukungan kebijakan insentif, BPJS Ketenagakerjaan optimistis cakupan perlindungan pekerja informal dapat meningkat signifikan, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di tingkat masyarakat.