PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 2.827.250,90 per bulan, atau naik sekitar 5,89 % dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.646.DKKTRANS.Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Selain UMP, sejumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Bengkulu juga telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor K.647.DKKTRANS.Tahun 2025. Beberapa angka UMK 2026 yang diumumkan antara lain:
Kabupaten Mukomuko: Rp 3.217.086,00 (tertinggi di provinsi),
Kota Bengkulu: Rp 3.089.218,66,
Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp 2.945.142,20,
Kabupaten Bengkulu Utara: Rp 2.906.158,92,
Kabupaten Rejang Lebong: Rp 2.841.749,69.
Kenaikan UMP/UMK 2026 ini mengindikasikan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi global dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan penetapan upah minimum tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan pekerja, tetapi juga memiliki implikasi penting terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ditemui di kantornya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Ferama Putri, menjelaskan “Kami sangat mengapresiasi pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap kebijakan untuk menaikan UMP dan UMK pekerja di Provinsi Bengkulu, dengan hal tersebut tentunya memberikan manfaat yang besar kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dimana manfaat program yang akan diterima oleh para pekerja peserta secara materil akan lebih besar, kami juga menghimbau kepada perusahaan agar segera melakukan penyesuaian upah pekerja yang terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan agar mendapatkan manfaat maksimal untuk saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan uang tunai untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).”
Dengan demikian, kenaikan UMP/UMK 2026 tidak hanya menunjukkan upaya pemerintah provinsi dalam menjamin penghasilan yang layak bagi pekerja, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang dalam bentuk perlindungan sosial yang lebih optimal melalui sistem iuran dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan bersama pemangku kepentingan menyerukan kepada seluruh pihak pemberi kerja untuk mematuhi ketentuan upah minimum dan memastikan pelaporan upah yang benar kepada BPJS Ketenagakerjaan, demi mewujudkan perlindungan pekerja yang komprehensif dan adil.
