PedomanBengkulu.com, Seluma - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma, serahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Yang mana PPPK paruh waktu ini merupakan honorer yang tidak lulus di seleksi PPPK tahap I serta masuk dalam data BKN.
Sebanyaj 280 PPPK paruh waktu yang dilantik hari ini terdiri dari, 51 Tenaga Kesehatan dan 229 Tenaga Teknis yang bertugas di berbatas intansi dan OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Seluma.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE., M.SE., M.A. menjelaskan, berkaca dari yang sedang viral saat ini ia berpesan untuk bekerja dengan baik, serta tidak menciderai citra ASN.
"Bekerja iklas demi daerah, serta hindari perbuatan tercelah untuk menjaga marwah kabupaten Seluma," Ungkap Sekda.
Untuk besaran gaji yang bakal diterima oleh tenaga PPPK Paruh waktu, Sekda Kabupaten Seluma menjelaskan diperkirakan gaji di angka 1 juta sampai 1,5 juta.
"Besaran gaji berkisar 1 juta sampai 1,5 juta tergantung kemampuan keuangan daerah," Lanjutnya.
Tak hanya itu, Sekda juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga integritas, loyalitas, serta melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk honorer yang mengikuti PPPK tahap II Sekda menjelaskan Pemda Seluma saat ini sudah berkoordinasi dengan KemenPan.
Sekda juga menjelaskan untuk PPPK tahap II ini merupakan pegawai kontrak, artinya bisa jadi mereka bakal dirumakan, namun dirinya bakal menunggu petunjuk bapak Bupati Kabupaten Seluma.
"Karena ini sudah akhir tahun dan akan tutup buku, maka akan segera di rapatkan terkait PPPK Tahap II, serta menunggu petunjuk dari bapak Bupati." Tutupnya.
Dengan dilantiknya 280 PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Seluma berharap kinerja organisasi perangkat daerah semakin optimal dan mampu mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Seluma.
Penulis: Rahmat
