Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan Diduga Dikuasai Oknum ASN, Jadi Soroton BPKP dan Kejari

PedomanBengkulu.com, Seluma - Pengelolaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Seluma. Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, Sugimulyo menyoroti temuan lahan eks transmigrasi 

Seluas kurang lebih 3 hingga 4 hektare di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil yang diduga dikuasai secara pribadi oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Temuan ini dinilai sangat serius karena menyangkut aset negara yang seharusnya dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Sugimulyo menegaskan bahwa, penyelesaian masalah tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Seluma melalui organisasi perangkat daerah terkait.

Diantaranya Bidang Pengelolaan Aset BKD Seluma dan Disnakertrans. Serta Inspektorat dari sisi penegakan disiplin ASN.

"Kalau memang lahan itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Seluma, maka ranah penyelesaiannya berada di Bidang Aset, bukan menjadi beban Kepala Desa. Apalagi jika benar dikuasai oknum ASN, maka Inspektorat harus turun tangan dan menindak sesuai ketentuan," sampai Sugimulyo.

Lahan eks transmigrasi memiliki aturan ketat terkait alih fungsi dan pengelolaannya. Setiap perubahan pemanfaatan maupun perpindahan hak wajib melalui mekanisme resmi dan persetujuan lembaga berwenang agar tidak menimbulkan konflik maupun kerugian daerah.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH menyatakan pihaknya akan ikut menelusuri dan mendalami dugaan penguasaan aset transmigrasi tersebut. Kajari menegaskan bahwa lahan transmigrasi tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi tanpa prosedur hukum yang jelas.

"Setiap lahan transmigrasi memiliki klausul yang tercatat dalam buku pertanahan. Pengalihan atau pemanfaatan selain untuk program transmigrasi harus mendapat persetujuan, termasuk dari Kepala BPN. Jika ada pengaduan dan indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti," tegas Eka Nugraha.

Sebagai informasi, permasalahan ini mencuat setelah Pemerintah Desa Lubuk Lagan dimintai bantuan oleh Bidang Aset Pemkab Seluma untuk mengidentifikasi dan menelusuri keberadaan lahan eks transmigrasi tersebut. 

Pemerintah desa kemudian melaporkan bahwa lahan itu merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sebelum wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Seluma akibat pemekaran.

Dikatakan Kepala Desa Lubuk Lagan, Syahdan Wadip membenarkan bahwa lahan tersebut selama ini tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dirinya berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan penertiban agar aset daerah tidak disalahgunakan.

"Kami sangat berharap jika lahan ini nantinya berhasil dikembalikan secara resmi sebagai aset Kabupaten Seluma, sebagian bisa dihibahkan ke desa untuk pembangunan lapangan sepak bola atau sarana olahraga lainnya. Itu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat," harap Syahdan. (Rrt)