Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

11 Orang Oknum ASN dan Perangkat Desa Kuasai Lahan Eks Transmigrasi di Lubuk Lagan Sejak 2013

PedomanBengkulu.com, Seluma - Dugaan penguasaan lahan eks transmigrasi seluas sekitar 4 hektare yang berada di Desa Lubuk Lagan, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma temukan fakta baru. 

Lahan tersebut tidak hanya dikuasai satu orang, melainkan 11 orang yang terdiri dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Seluma, serta sejumlah perangkat desa setempat.

Hal ini terungkap setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma memanggil salah satu oknum ASN yang disebut menguasai lahan tersebut. Kamis, 18 Desember 2025 sore.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma, Z Iksan Sahudi, SE MH mengungkapkan bahwa, penguasaan lahan eks transmigrasi ternyata dilakukan 11 orang dan sudah ditanami kelapa sawit. 

"Terungkap bahwa ada 11 orang yang menguasai lahan eks transmigrasi tersebut. Di antaranya ditanami kelapa sawit dan terdapat tiga unit rumah yang dibangun di atas lahan itu," sampai Iksan. 

Saat di panggil Pemda Seluma, oknum ASN yang tersebut mengakui bahwa lahan itu merupakan lahan fasilitas eks transmigrasi.

"Yang bersangkutan mengakui dan menyatakan siap mengembalikan lahan itu kepada Pemkab Seluma jika diminta," terangnya.

diketahui, penguasaan lahan oleh 11 orang tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013 yang lalu. 

Saat ini, Pemkab Seluma tengah menyiapkan kajian dan regulasi terkait pengelolaan lahan eks transmigrasi tersebut. Kajian mekanisme tertentu yang hasilnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Terkait regulasi dan pola pengelolaan lahan tersebut, akan kami kaji lebih lanjut," jelasnya.


Penulis: Rahmat