Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Lawan Kejati Bengkulu, Satu Tersangka Kasus Perjadin DPRD Kalah Pra Peradilan

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yakni Ade Yanto Pratama selaku Pembantu Bendahara pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kalah melawan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam Pra Peradilan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

Sidang yang dilaksanakan, Selasa (16/9/2025), majelis Hakim menolak seluruhnya pra Peradilan yang diajukan tersangka melalui Kuasa Hukumnya. 

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH.MH membenarkan bahwa sidang putusan Pra Peradilan telah dilaksanakan dan majelis hakim menolak Pra Peradilan tersangka.  

"Pada intinya hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka, penyitaan serta penahanan yang dilakukan Kejati Bengkulu telah sesuai KUHAP," kata Arief Wirawan, Rabu (17/9/2025).

Diketahui,  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tahun 2024.

Sejauh penyikan, sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Erlangga selaku Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya selaku PPTK, dan Pembantu Bendahara yakni Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi. Kemudian Lia Fita Sari selaku Pengelola Keuangan dan Staf PPTK. Dan Rozi Mirza selaku PPTK Perjalanan Dinas. 

Mereka terjerat korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di DPRD Provinsi Bengkulu Rp 130 miliar. Perbuatan yang ditemukan penyidik diantaranya adalah dugaan fiktif dan Mark Up.