Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Tuesday, September 2

Pages

Berita Terkini

Penetapan Tersangka Kasus Mega Mall, Kejati: Tunggu Sebentar Lagi

PedomanBengkulu.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebentar lagi akan menetapkan tersangka pada penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang diatasnya berdiri bangunan Pasar Tradisoional Modern (PTM) Mega Mall.

"Belum ada tersangka, tunggu sebentar lagi," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo,SH.MH disela kegiatan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus tersebut, Rabu (14/5/2025).

Danang mengungkapkan, Tim penyidik menemukan fakta bahwa lahan yang di atasnya berdiri bangunan Mega Mall memang milik Pemerintah Kota Bengkulu. Lahan itu dikerjasamakan dengan pihak swasta kemudian muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun seiring berjalannya waktu SHGB itu digadaikan oleh pihak ketiga. 

"Iya (digadaikan red-), lumayan itu. Puluhan miliar. Untuk kerugian negaranya masih dihitung," ungkap Danang. 

Diketahui, Kejati Bengkulu dalam kasus ini juga telah memeriksa puluhan saksi termasuk Ahmad Kanedi sebagai Walikota Bengkulu 2007-2012. Pemeriksaan terhadap Ahmad Kanedi lantara diduga mengetahui sistem kerjasama antara Pemkot dengan Mega Mall yang sudah berlangsung sejak tahun 2004 lalu. 

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan terpecah menjadi dua buah SHGB. Dua SHGB itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar. 

Kemudian, setelah berstatus SHGB, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut. 

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk. 

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM, maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga. 

Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. (Tok)