Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Monday, September 1

Pages

Berita Terkini

Tujuh Pejabat Pemprov Kembali Diperiksa KPK

PedomanBengkulu.com - Tim penyidik Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali memeriksa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Sebanyak 7 pejabat dari eselon II dan III itu diperiksa KPK terkait kasus Gubernur Bengkulu non aktif Rohidin Mersyah Cs.

Pada Senin (17/2/2025), KPK memeriksa 3 pejabat eselon III yakni Kabid Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Iwan Darmawan, Kabid PSU dan Pertanahan Dinas Perkim Ferry, dan Kabid Perumahan Dinas Perkim A Akhyar. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Mutih Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kemudian, Selasa (18/2/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang Pejabat Eselon II Pemrov Bengkulu yakni Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Syahjudin Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu dan Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.

"Para saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah untuk membantu logistik pemenangan dirinya pada pilkada bengkulu 2024," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (18/2/2025).

Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. 

Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. 

Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. 

Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (Tok)