Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Retribusi Diklat DMHB Itu Pungli

danau masREJANG LEBONG, PB - Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Dinas Pariwisata Rejang Lebong, Taslim SSos menegaskan jika hingga saat ini lokasi diklat Danau Mas Harun Bastari (DMHB) yang berada di Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang bukanlah lokasi wisata dan tidak dibenarkan diambil retribusi dalam bentuk apapun. Itu artinya, retribusi masuk lokasi wisata berikut retribusi parkir di lokasi terkatagori pungutan liar (pungli).

"Sampai hari ini lokasi itu belum pernah kita tetapkan sebagai lokasi wisata. Apalagi pengelolaannya di pihak ketigakan," ujar Taslim, Selasa (29/11/2016).

Dikatakan Taslim, atas kondisi tersebut, Pihak Dinas Pariwisata Rejang Lebong akan mendatangi lokasi mengecek langsung dugaan pungli tersebut. Jika benar ada, maka akan ditindak. Bahkan, pihaknya tidak akan segan segan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kita akan cek kebenarannya di lokasi. Jika benar, jelas kita tindak tegas. Sebab, sudah jelas saat ini pungli sedang di berantas di berbagai lini sesuai dengan instruksi presiden," ujar Taslim.

Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi diklat Danau Mas Harun Bastari (DMHB) yang berada di Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang belakangan berubah menjadi lokasi wisata.

Bahkan, saat ini jika ingin masuk ke dalam lokasi tersebut, warga diwajibkan membayar dua retribusi. Diantaranya, retribusi masuk ke lokasi sebesar Rp 10 ribu per 1 kendaraan roda dua dan Rp 20 ribu untuk satu kendaraan roda empat yang masuk.

Selain itu, warga juga harus membayar retribusi parkir Rp 5 ribu untuk satu motor dan Rp 10 ribu bagi kendaraan roda empat.

"Biasanya sih tidak bayar masuk sini. Tetapi sekarang sudah ada portal buka tutup di jalan masuk yang dijaga dua orang pria penarik retribusi tersebut," ujar Delfiana Sagita (19) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup, salah satu pengunjung, Senin (28/11/2016).

Diceritakan Delfiana, penarikan retribusi tidak dilengkapi dengan karcis retribusi seperti di lokasi wisata lainnya. Bahkan, saat ditanya petugas retribusi terkesan mengelak dan marah.

"Kalau retribusi itu legal dan memang atas dasar aturan yang berlaku kami tidak akan mengeluh pak. Tetapi, kami yakin retribusi ini ilegal. Sebab tidak ada karcis retribusi yang resmi. Apalagi nilainya tidak seperti lokasi wisata lainnya. Terlebih lagi, nilai retribusi parkir yang sangat mahal. Setahu saya, motor itu paling mahal parkir hanya Rp 2 ribu pak," ujar Delfiana. [Ifan]